Wednesday, April 1, 2009

Standar Akuntansi Pemerintahan



Standar Akuntansi Pemerintahan

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2005. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.

SAP harus digunakan sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan selengkapnya adalah sebagai berikut :

* Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 (DOWNLOAD klik disini);
* Lampiran I Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan (DOWNLOAD klik disini);
* Lampiran II Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan (DOWNLOAD klik disini);
* Lampiran III PSAP 01: Penyajian Laporan Keuangan (DOWNLOAD klik disini);
* Lampiran IV PSAP 02: Laporan Realisasi Anggaran(DOWNLOAD klik disini);
* Lampiran V PSAP 03: Laporan Arus Kas (DOWNLOAD klik disini);
* Lampiran VI PSAP 04: Catatan atas Laporan Keuangan (DOWNLOAD klik disini;
* Lampiran VII PSAP 05: Akuntansi Persediaan (DOWNLOAD klik disini);
* Lampiran VIII PSAP 06: Akuntansi Investasi (DOWNLOAD klik disini);
* Lampiran IX PSAP 07: Akuntansi Aset Tetap (DOWNLOAD klik disini);
* Lampiran X PSAP 08: Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan (DOWNLOAD klik disini);
* Lampiran XI PSAP 09: Akuntansi Kewajiban(DOWNLOAD klik disini);
* Lampiran XII PSAP 10: Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa

(DOWNLOAD klik disini);
* Lampiran XIII PSAP 11: Laporan Keuangan Konsolidasian (DOWNLOAD klik disini).



0 komentar:

Post a Comment