Jurnal Korolari dalam Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005, menggunakan basis modifikasian kas
menuju akrual (cash towards accrual). Basis ini mengharuskan penyajian aset,
kewajiban, dan ekuitas dengan basis akrual sedangkan pendapatan, belanja, dan
pembiayaan menggunakan basis kas. Aset, kewajiban, dan ekuitas merupakan unsur
neraca sedangkan pendapatan, belanja, dan pembiayaan merupakan unsur Laporan
Realisasi Anggaran. Dengan kata lain, Neraca disajikan dengan basis akrual dan
Laporan Realisasi Anggaran disajikan dengan basis kas.
DOWNLOAD klik disini
Wednesday, April 1, 2009
Jurnal Korolari dalam Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment