Thursday, April 2, 2009

Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah dan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai wujud reformasi manajemen keuangan daerah



Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah dan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai wujud reformasi manajemen keuangan daerah

Dengan bergulirnya UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah dan UU Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Pemerintah Pusat dan Daerah, dan aturan pelaksanaannya , khususnya PP
Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah maka terhitung tahun anggaran 2001, telah terjadi
pembaharuan di dalam manajemen keuangan daerah. Dengan adanya otonomi
ini, daerah diberikan kewenangan yang luas untuk mengurus rumah tangganya
sendiri dengan sesedikit mungkin campur tangan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah mempunyai hak dan kewenangan yang luas untuk
menggunakan sumber-sumber keuangan yang dimilikinya sesuai dengan
kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah.

DOWNLOAD klik disini



0 komentar:

Post a Comment