Wednesday, May 6, 2009

PENGERTIAN DAN PERLAKUAN AKUNTANSI BELANJA BARANG DAN BELANJA MODAL DALAM KAIDAH AKUNTANSI PEMERINTAHAN



PENGERTIAN DAN PERLAKUAN AKUNTANSI
BELANJA BARANG DAN BELANJA MODAL
DALAM KAIDAH AKUNTANSI
PEMERINTAHAN

Oleh: Syaiful, SE, Ak., MM*

Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah terjadi
perubahan yang mendasar dalam pengelolaan keuangan negara. Untuk mendukung
pelaksanaan undang-undang dimaksud telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.06/2005 tentang Petunjuk
Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Tahun Anggaran 2006.
Dalam proses penyusunan DIPA dimaksud dijumpai beberapa permasalahan, antara lain
adanya perbedaan persepsi dalam penyusunan dan pengelompokkan belanja. Perbedaan
pemahaman ini sering dijumpai dalam penentuan elemen-elemen biaya yang dimungkinkan
dikelompokkan dalam belanja barang dan belanja modal sehingga sering dijumpai adanya
unsur belanja modal yang terdapat dalam kelompok belanja barang atau sebaliknya.
Berdasarkan hal tersebut kami mencoba menuangkan ide pemikiran dalam tulisan singkat ini
untuk dapat menjadi tambahan wawasan berfikir dalam penyusunan dan pengelompokkan
belanja barang dan belanja modal.

DOWNLOAD klik disini



0 komentar:

Post a Comment