SURATEDARAN
NOMOR SE- 9/PB/2011
TENTANG
PENYESUAIAN BESARAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL,
ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji !\nggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah ditetapkan besaran gaji pokok' oi:u:u bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasionallndonesia, dan Anggota KepolislariNegara Republik Indonesia. Namun demikian diperlukan petunjuk lebih lanjut pelaksanaan pembayarannya mengingat dalam Peraturan Pemerintah dimaksud hanya mengatur bahwa besaran gaji pokok baru tersebut berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.
0 komentar:
Post a Comment