LAMPIRAN 3
Surat Edaran Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor : SE-02 /PM/2002
Tanggal : 27 Desember 2002
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna. Suatu laporan keuangan bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna apabila informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dapat dipahami, relevan, andal, dan dapat diperbandingkan. Namun demikian, perlu disadari bahwa laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Secara umum, laporan keuangan menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi non keuangan.
Dalam rangka penyajian laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik, salah satu pihak pengguna laporan yang harus dipertimbangkan adalah investor. Investor dan manajer investasi berkepentingan dengan risiko yang melekat dan hasil pengembangan dari investasi mereka. Pihak-pihak tersebut membutuhkan informasi dalam pengambilan keputusan untuk membeli, menahan, atau menjual investasi serta menilai kemampuan Emiten atau Perusahaan Publik untuk membayar dividen. Sementara itu, akses yang dimiliki oleh pihak-pihak tersebut terbatas.untuk memperoleh informasi yang relevan untuk kepentingan tersebut.
FILE DOWNLOAD HERE
READ MORE